KPPIP Dukung Prioritasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
- On 30/08/2021
KPPIP Dukung Prioritasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendukung prioritasi pengadaan tanah Sektor Jalan Tol untuk tahun anggaran 2021. Rapat penyusunan prioritas pengadaan tanah Sektor Jalan Tol tersebut dilaksanakan KPPIP bersama Kementerian PUPR pada Senin, 30 Agustus 2021.
Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto, menjelaskan dalam proses penyisiran anggaran 2021, diperoleh optimalisasi anggaran dari sejumlah sektor lainnya yang kemudian direalokasikan untuk pengadaan tanah sektor yang lebih membutuhkan, yakni Sektor Jalan Tol.
Pencairan Tahap II dialokasikan dari anggaran Sektor Jalan Tol sebesar Rp 0,3715 triliun. Selain itu, terdapat realokasi sementara dari Sektor Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 1,731 triliun dan dari Sektor Transportasi sebesar Rp 0,357 triliun.
Adapun anggaran pengadaan tanah Tahap II dialokasikan untuk ruas tol Trans Jawa serta Jabodetabek. Tindakan ini merupakan peminjaman dana pengadaan tanah sementara dari Sektor SDA dan Sektor Transportasi tahun anggaran 2021 yang akan dikembalikan ke kedua sektor tersebut pada tahun anggaran mendatang.
Rencana realokasi yang akan segera dilakukan tersebut merupakan upaya KPPIP untuk mempercepat proses pembangunan PSN Sektor Jalan Tol, terutama yang akan ditargetkan akan selesai pada tahun 2021 serta beberapa ruas prioritas berdasarkan Rapat Terbatas yang telah dilakukan pada tanggal 16 Juli 2021. Rencana realokasi ini akan dimanfaatkan untuk beberapa PSN Jalan Tol sebagai berikut: Solo – Yogya – NYIA, Japek II Sisi Selatan, Semarang – Demak, Yogya – Bawen, Serang – Panimbang, Serpong – Cinere, Cimanggis -Cibitung, Cibitung – Cilincing, Depok – Antasari, dan Becakayu.