KPPIP Dorong Pembangunan PSN MRT East – West
- On 09/12/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional Mass Rapid Transit (MRT) East – West yang melintasi 3 provinsi.
“KPPIP tetap mendorong dan mendukung pembangunan PSN MRT East West ini yang nantinya akan mendukung konektivitas antar wilayah,” kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto.
Sebagai informasi, MRT East – West merupakan salah satu PSN yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021.
Hingga kini, trase MRT East -West masih dalam tahap finalisasi study Engineering Services. Hasil studi penentuan trase MRT East – West tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun Kementerian ATR/BPN dalam menyusun rencana tata ruang terkait pembangunan PSN tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Penyiapan Lokasi Stasiun dan Depo MRT East – West yang diselenggarakan pada Rabu (8/12/2021), KPPIP yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut mengusulkan pembentukan task force yang melibatkan sejumlah instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Untuk memperkuat sinergi dan koordinasi, kami mengusulkan dibentuk suatu tim atau task force yang melibatkan lintas instansi dari 3 provinsi dan kota/kabupaten yang dilalui MRT East – West,” kata Koordinator Project Management Office (PMO) KPPIP Sektor Transportasi dan Finance, Djoko Wibowo.
Perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPM, Listra Pramadwita Destriyana, menjelaskan Kementerian Perhubungan dapat segera mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk PSN MRT East – West.
“Perlu dicek ke setiap pemda agar revisi Perda terkait RTRW apakah sudah mengakomodasi rencana pembangunan PSN ini atau belum. Karena ini melintasi 3 provinsi, rekomendasinya harus dari Menteri ATR/BPN,” ujar Listra.
Menanggapi hal itu, Theresia Fajar Purbosari PPK MRT East West Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengatakan Kementerian Perhubungan segera melayangkan surat terkait permohonan KKPR rencana pembangunan PSN MRT East – West.
Penetapan lokasi depo dan stasiun MRT East – West serta trase perlu segera dilakukan untuk mempercepat langkah kerja pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi MRT tersebut. Dalam kajian JMCA, salah satu lokasi Depo di wilayah DKI Jakarta adalah di daerah Rorotan yang merupakan lahan hijau. Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya mendukung PSN tersebut.
Jogi Harjudanto dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta mengatakan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) atau Transit Oriented Development (TOD) perlu dikaji dalam rencana pembangunan PSN MRT East – West. Dengan demikian, nantinya tersedia area-area komersial yang bisa dikelola operator MRT East – West yang juga bisa menjadi sumber pemasukan.
Perwakilan dari Dinas Perhubungan Banten, Tri, menegaskan Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung PSN MRT East – West yang bermanfaat untuk mengatasi kemacetan di wilayah Banten.
Perwakilan dari Bappeda Jawa Barat, Sismadani, menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memasukkan rencana pembangunan PSN MRT East – West dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Di dalam RPJMD sudah dimasukkan juga menjadi program prioritas dalam program pengembangan transportasi massal perkotaan,” ujar Sismadani.
Perwakilan dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Aris Budiman, menambahkan kepastian penetapan trase dibutuhkan sebagai acuan dalam melakukan revisi RTRW.
“Jika ada opsi keterlibatan Jababeka, perlu segera diputuskan, seperti apa gambarannya, keputusan tersebut sebagai acuan kami di Pemprov Jawa Barat,” imbuh Aris.
Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Perhubungan; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Pemerintah Provinsi Banten; serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.