KPPIP Dorong Pelepasan Aset Inalum untuk PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung
- On 26/10/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan debottlenecking permasalahan terkait penyediaan lahan di Stasiun Tanjung Gading untuk jalur Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Keberadaan jalur KA tersebut sangat penting untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, sehingga produk dari industri di KEK tersebut bisa didistribusikan melalui Pelabuhan Kuala Tanjung (Stasiun Tanjung Gading).
Stasiun Tanjung Gading tersebut terletak di lahan yang merupakan aset PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo menegaskan pemanfaatan lahan untuk stasiun dan jalur KA dapat dilakukan melalui mekanisme pelepasan aset.
“Pelepasan aset dilakukan dengan penggantian aset lahan milik PT Inalum, sehingga pembangunan KA jalur Tebing Tinggi – Kuala Tanjung yang merupakan PSN bisa dilaksanakan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian itu.
Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Senin (25/10/2021), KPPIP mengharapkan PT Inalum dapat segera mengirim surat ke Kementerian BUMN agar keputusan rapat terkait pelepasan aset dapat segera diproses dan stasiun yang telah dibangun dapat dimanfaatkan.
Wahyu menegaskan pemerintah telah mengalokasikan dana pembebasan lahan PSN di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Saya berharap pada tahun 2021 ini PSN tersebut bisa selesai dan beroperasi. Sehingga dana LMAN bisa terserap untuk proyek ini,” ujar Wahyu.
Koordinator Project Management Office (PMO) Sektor Transport KPPIP, Djoko Wibowo, mengatakan pengadaan tanah PSN yang menggunakan dana Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus menggunakan mekanisme pelepasan aset, karena akan dicatatkan sebagai aset yang merupakan bukti pembayaran oleh LMAN.
Tenaga Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Arie Yuwirin, menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Penetapan Lokasi (Penlok) PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung di lahan Inalum pada awal Oktober 2021, dan harus ditindaklanjuti dengan pembebasan tanah.
“Lahan untuk PSN harus diproses dengan mekanisme pelepasan supaya aset tercatat atas nama Kementerian Perhubungan,” kata Arie.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bentuk ganti kerugian tidak harus dalam bentuk uang. Pemerintah bisa mencarikan tanah pengganti dengan luasan yang sama.
“Bisa dicarikan tanah yang satu lokasi hamparan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” imbuh Arie.
Direktur Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Koswara, menjelaskan pengadaan tanah milik BUMN untuk kepentingan PSN sudah pernah dilakukan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN melepas asetnya ke kementerian terkait. Adapun Kementerian Keuangan membayar ganti rugi aset tersebut ke Kementerian BUMN.
Opsi lainnya, ia melanjutkan, adalah penggantian aset. Dengan skema ini, Kementerian Keuangan memberikan uang pengganti aset ke Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian dibelikan lahan pengganti.
Adapun Wakil dari Kementerian BUMN, Bambang Riswanda, menegaskan bahwa Kementerian BUMN mendukung mekanisme pelepasan aset selama bertujuan untuk kepentingan umum dan PSN.
KPPIP berkomitmen untuk mendorong percepatan pengadaan tanah bagi PSN, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.