Kemenko Perekonomian Dorong Percepatan Reaktivasi Jalur Kereta di Semarang
- On 19/11/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendorong percepatan reaktivasi jalur kereta api (KA) Semarang Tawang – Tanjung Emas pada Kamis (18/11/2021) di Semarang, Jawa Tengah.
Pemerintah sendiri telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pamulang.
Program atau kegiatan Sektor Perkeretaapian terkait Perpres tersebut di antaranya adalah pembangunan jalur rel dari Tanjung Emas menuju Kendal Seaport, Kota Semarang, dan Kabupaten Kendal di Kawasan Kedungsepur.
Sebagai informasi, koneksi ke Pelabuhan Tanjung Emas hanya melalui jalan raya. Padahal, kereta api memiliki potensi untuk mengefisienkan pergerakan dan biaya logistik di Jawa Tengah.
Saat ini, jalur KA di bagian utara Jawa Tengah telah terkoneksi dengan beberapa pusat kegiatan ekonomi strategis.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan rencana kebutuhan pelaksanaan reaktivasi jalur KA Semarang Tawang – Tanjung Emas tahap II mencapai sekitar Rp 16,5 miliar. Adapun rencana kebutuhan penanganan dampak sosial mencapai Rp 7,5 miliar.
“Saat ini terdapat isu penertiban hunian padat penduduk di atas tanah PT KAI dan diperlukan penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK),” kata Wahyu Utomo selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP.
Berdasarkan data Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan, terdapat 58 bidang yang terkena dampak sosial dengan luasan 4.253,94 meter persegi dan dana sekitar Rp 7,2 miliar. Selain itu, biaya operasional pelaksanaan DSK sebesar Rp 305,6 juta.
Pada Oktober 2021 lalu, penanganan DSK dalam tahap penetapan nilai atau appraisal oleh tim terpadu. Selanjutnya, akan dilaksanakan penyusunan Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait pemberian santunan kepada masyarakat yang terkena dampak sosial kemasyarakatan. Adapun pemberian santunan kepada masyarakat yang terkena penanganan DSK rencananya dilakukan pada minggu ke-4 November 2021.
Rapat pembahasan tindak lanjut penertiban lahan reaktivasi jalur KA Semarang Tawang – Tanjung Emas tersebut dihadiri oleh Dirjen Pengadaan Tanah Embun Sari, Asisten Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Sekretariat Kabinet Danil Arif Iskandar, Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian Suroto,Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmikodan Kepala Biro InfrastrukturSumberDaya Air ProvinsiJawa Tengah Dadang.