Kemenko Perekonomian Berharap Penyusunan Kebijakan Pengadaan Tanah PSN Segera Dirampungkan
- On 16/09/2021
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengimbau agar penyusunan rancangan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian selaku Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto, saat Workshop Finalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Bogor, Kamis (16/9/2021).
Dalam mendorong penyediaan proyek infrastruktur prioritas, KPPIP memberikan dukungan kebijakan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat memberikan fasilitas dukungan penyelenggaraan PSN.
“KPPIP juga berkomitmen memberikan dukungan dalam proses pengadaan tanah bagi Proyek Strategis nasional dengan melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” kata Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP, Suroto.
Sejak 2017 hingga semester I tahun 2021, total realisasi pendanaan pengadaan tanah PSN mencapai Rp 80,17 triliun. KPPIP mencatat terdapat 97 proyek PSN yang telah didukung pengadaan lahannya melalui skema LMAN serta 163.136 bidang lahan telah terbebaskan untuk kepentingan pembangunan PSN.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan PSN, para stakeholdersterkait termasuk kepada daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan PSN dan/atau memberikan dukungan dan percepatan PSN. Dukungan tersebut di antaranya penyiapan proyek, pengadaan lahan, pendanaan proyek, perizinan dan non perizinan, serta mitigasi risiko hukum dan non hukum.
Demi melakukan percepatan pembebasan Tanah Kas Desa, KPPIP berupaya untuk melakukan monitoring PSN Sumber Daya Air, Jalan Tol, dan Transport serta menggelar rapat termasuk rapat berkala dengan LMAN. KPPIP juga melakukan korespondensi resmi ke sejumlah pejabat terkait.
Pada 24 Juni 2021, Menko Perekonomian telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar penyusunan Rancangan Perubahan Permendagri 1/2016 dapat dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Kemenko Perekonomian melalui KPPIP mengusulkan relaksasi kebijakan dalam perubahan Rancangan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Kendala kesulitan pencarian lokasi tanah pengganti yang berada dalam satu wilayah kecamatan yang sama dapat diselesaikan dengan mencari lokasi tanah pengganti Tanah Kas Desa yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama.
Penggantian ganti rugi Tanah Kas Desa dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk tanah pengganti, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk uang sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 76 dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kemudahan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Penggantian Tanah Kas Desa dalam bentuk uang dapat diberikan kepada pemerintah daerah,” jelas Suroto.
KPPIP juga memberi usulan terkait kendala belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang pemanfaatan sisa uang ganti kerugian Tanah Kas Desa. Relaksasi kebijakan yang diusulkan KPPIP yakni terdapat klausul yang mengamanatkan kepada bupati/walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota terkait pemanfaatan sisa uang ganti kerugian TKD.
KPPIP menegaskan pemerintah daerah juga perlu berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga pengguna Tanah Kas Desa untuk mencari pengganti tanah tersebut. Pasalnya, uang pengganti dari LMAN nantinya akan langsung ditransfer ke rekening desa khusus. Strategi itu merupakan upaya percepatan penyediaan PSN.
Di samping itu, perihal izin gubernur sebelum penentuan lokasi perlu segera dibicarakan bersama untuk mempercepat proses tukar menukar Tanah Kas Desa
Perlu diketahui, di dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020, terdapat 201 proyek dan 10 program Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi sekitar Rp 5.607 triliun. Sejak 2016 hingga Agustus 2021, KPPIP mencatat terdapat 118 proyek senilai Rp 621 triliun yang selesai dan beroperasi.