Kebijakan Satu Peta Siap Diresmikan BIG pada Agustus Mendatang
- On 27/07/2018
tirto.id – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) akan meresmikan Kebijakan Satu Peta pada Agustus 2018 mendatang. Peta tematik hasil integrasi tiap wilayah sudah di-input ke Geoportal Kebijakan Satu Peta melalui tautan http://portalksp.ina-sdi.or.id, yang bisa diakses saat peluncuran nanti.
“Kebijakan Satu Peta akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kemudahan berinvestasi, serta menyelesaikan sengketa pemanfaatan lahan dan konflik perizinan,” papar Wahyu Utomo Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, dalam rilis pers BIG yang diterima Tirto, Selasa (24/7/2018).
Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar, agar dapat dijadikan acuan bersama penyusunan perencanaan pembangunan berbasis spasial. Sebab, dalam pembangunan dan pengembangan wilayah, kerap dijumpai persoalan tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
Program KSP ini dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama, yaitu kompilasi – pengumpulan peta tematik, integrasi – koreksi peta tematik terhadap peta dasar, dan sinkronisasi – penyelesaian permasalahan tumpang tindih antarpeta tematik.
Terhadap peta tematik hasil integrasi, Sekretariat Tim Percepatan KSP mengidentifikasi permasalahan tumpang tindih yang dimulai dari wilayah Kalimantan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini telah teridentifikasi sejumlah permasalahan tumpang tindih di Kalimantan, di antaranya permasalahan tumpang tindih terkait pemanfaatan hutan, tumpang tindih pemanfaatan Sumber Daya Alam, dan tumpang tindih perizinan. Nantinya, framework dan pendekatan yang dipergunakan di Kalimantan akan direplikasikan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih di wilayah lainnya.
“Updating peta ke depannya menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh peta tematik Kebijakan Satu Peta sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan dan terhindar dari tumpang tindih ke depannya,” tambah Nurwadjedi, Deputi Informasi Geospasial Tematik BIG.
Kegiatan integrasi secara keseluruhan telah selesai sebesar 84%, dengan kemajuan yang bervariasi di masing-masing wilayah. BIG mencatat, kemajuan Integrasi di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut: Kalimantan 86%, Sumatera 93%, Sulawesi 92%, Bali dan Nusa Tenggara 83.5%, Jawa 82%, Maluku 76%, dan Papua 74%.
Pemerintah tengah fokus untuk menanggulangi faktor-faktor yang menghambat kemudahan dan kepastian berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah. Salah satu faktor utamanya adalah permasalahan tumpang tindih kebijakan antar lembaga pemerintah terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP). Sejak 2016, Sekretariat Tim Percepatan KSP telah menyelesaikan kompilasi untuk 82 dari 85 peta tematik (96%) dari 19 K/L Wali Data dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota di 34 provinsi. Tiga peta tematik belum terkompilasi karena belum tersedia secara nasional.
Ke depannya, KSP dapat berkembang ke skala yang lebih detail, untuk mendukung perencanaan pembangunan serta penerbitan izin yang lebih akurat dan terbebas dari tumpang tindih ke depannya.
sumber : tirto.id