DISKUSI PUBLIK RANCANGAN REVISI PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MRT DI PROVISI DKI JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN
- On 06/03/2023
Untuk melaksanakanan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu memastikan terlaksananya hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Kementerian Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 melaksanakan Diskusi Publik untuk membahas bersama masyarakat tentang Revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta Jalur Utara – Selatan.
Diskusi publik dibuka oleh Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan selaku Sekretaris Pelaksana KPPIP, Bapak Suroto yang menyampaikan bahwa “Pembahasan RPermenko ini telah dilakukan sejak bulan September 2022, dan telah melalui berbagai proses sampai dengan disampaikan dalam diskusi publik pada hari ini, dan diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Februari 2023 agar dapat segera diimplementasikan”. Revisi Permenko ini sendiri berisikan pengalihan sisa alokasi dana pembangunan MRT Fase 1, untuk mendukung kelanjutan pembangunan Fase 2 yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu. MRT Utara – Selatan berstatus dalam masa kontruksi untuk fase 2A yaitu Bundaran HI – Kota dengan nilai investasi 22,5 triliun, dan progress per Januari 2023 berada pada 18,99% lebih tinggi dari target progress kontruksi yang telah ditetapkan sebesar 18.38%, sehingga diharapkan pembangunannya dapat diselesaikan sesuai dengan target pada tahun 2027.
“MRT diperlukan di Jakarta, untuk menindaklanjuti isu-isu yang timbul dimasyarakat seperti menekan kemacetan dan emisi kendaraan. Oleh karenanya Rancangan Revisi Permenko ini diperlukan sebagai dukungan penyelesaian MRT Utara – Selatan”. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Project Management Office, Bapak Imam Detriana, selaku Perwakilan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. seperti yang telah diketahui Jakarta termasuk ke dalam kota termacet di dunia dimana kerugian akibat kemacetan diperkirakan mencapai 100 triliun/tahun, dan emisi sektor transportasi diperlirakan mencapai 25.000ton/tahun dan berkontribusi dalam 80% polusi udara.
Perwakilan Kementerian Perhubungan, Bapak Agustinus Danang Fajar, selaku Koordinator Kelompok Rencana memaparkan “Permenko ini adalah salah satu regulasi mengenai proyek MRT Jakarta Jalur Utara-Selatan, yang di dalamnya mengatur tentang komposisi pembebanan antara pemerintah Pusat (49%) dan Pemprov DKI Jakarta (51%), dimana dalam perjalannnya didapati perubahan dalam alokasi kebutuhan antara fase I dan fase II, yang memerlukan penyesuaian”.
Djoko Widodo, Analis Kebijakan Madya, selaku Kepala Divisi PMO Sektor Jalan, Jembatan dan Transportasi menyampaikan kesimpulan bahwa “Revisi Permenko ini bertujuan untuk mengalihkan sisa alokasi dana fase 1 yang telah selesai, untuk dipergunakan mendukung pembangunan fase 2 sehingga diperlukan landasan hukum agar pemanfaatan sisa dana fase 1 tersebut dapat dipergunakan.”. tuturnya, dalam kesempatan diskusi publik yang dihadiri oleh kalangan akademisi, professional dan juga aparatur Pemerintah tersebut.
Pemerintah memberikan komitmennya dalam penyelenggaraan Diskusi Publik ini sebagai bentuk percepatan sebagaimana arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri 19 Januari 2023 lalu yang menyampaikan pentingnya penyelesaian 27 PSN di DKI Jakarta, yang salah satunya adalah MRT Jalur Utara – Selatan yang dapat memberikan dampak luas bagi masyarakat baik untuk kemudahan transportasi maupun dalam hal upaya peningkatan ekonomi.