Aturan Penjualan Hak Kelola Aset Negara ke Swasta Terbit Bulan Ini
- On 23/03/2018
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema Limited Concession Scheme (LCS) sebagai sistem pendanaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, terus dibahas agar dapat diterbitkan pada bulan ini.
Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Haryanto, mengatakan saat ini draf Perpres tentang LCS telah masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai dibahas pada pekan depan.
“Setelah itu (finalisasi draf), Pak Menko Perekonomian akan mengirim surat ke Presiden. Iya (target selesai pembahasan bulan ini),” kata Rainer di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Menurut dia, dalam skema ini investor diperkenankan membeli hak pengelolaan bandara, maupun aset kementerian atau BUMN lain dalam rentang waktu tertentu. Adapun uang yang didapat akan digunakan untuk membangun infrastruktur lain.
Adapun skema pembelian hak pengelolaan aset tersebut, investor harus membayar uang muka dalam jumlah besar di awal atau investor bagi hasil atas pengelolaan aset. Selain itu, dalam masa pengelolaan aset, investor wajib meningkatkan nilai aset.
“Nanti yang tertarik harus ikut tender. Nanti di sini kita melihat upfront (uang muka) yang paling besar, kita utamakan yang itu,” kata Rainier.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah melakukan inventarisasi aset yang dapat dikerja samakan dengan pihak swasta melalui skema LCS. Seusai dievaluasi, nantinya daftar aset yang dapat ditawarkan melalui skema LCS akan diumumkan.
“Prosesnya gini, kementerian mengusulkan, kemudian kami evaluasi juga. Setelahnya baru keluar list-nya untuk ditawarkan,” ujarnya.
sumber : kumparan.com