Jokowi Resmikan Tol Layang Japek II
- On 12/12/2019
Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Japek Elevated II), kamis (12/12) di Jalan Tol Japek II, KM 38 Karawang. Dalam peresmian tersebut, Presiden didampingi oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi memastikan Jalan Tol Japek Elevated II akan digratiskan sejak pengoperasian perdana hingga awal tahun baru 2020. Presiden Jokowi mengatakan, dengan beroperasinya Jalan Tol Japek Elevated II sepanjang 36 Km akan mengurangi kemacetan hingga 30%. Dengan adanya tol ini, kendaraan jarak jauh seperti ke Bandung dan Cirebon bisa dipecah sejak pintu masuk kawasan Cikunir.
“Kita harapkan [kemacetan] bisa kita kurangi hingga 30% dan bisa mengirit penggunaan BBM dan lain,” ungkapnya.1
Jokowi menambahkan pengerjaan Jalan Tol Japek Elevated II cukup berat karena pembangunan proyek ini beriringan dengan pembangunan infrastruktur LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sehingga membuat Jalan Tol Japek selama hampir dua tahun macet.
“Saya memberikan penghargaan dan apresiasi karena saya tahu prosesnya rumit karena jalan yang ada masih harus dibuka, ada [pengerjaan] LRT, Kereta Cepat dan ini bukan sesuatu yang gampang untuk diselesaikan karena bersamaan dengan pekerjaan lain,” tambahnya.2
Presiden juga mengungkapkan terdapat 200 ribu kendaraan yang memadati Tol Japek hingga saat ini. Setelah adanya pengerjaan Jalan Tol Japek Elevated II selesai, ditargetkan 80% kendaraan pribadi yang melintas di Jalan Tol Japek akan naik ke jalur layang.
Seperti diketahui, Proyek Jalan Tol Japek Elevated II termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Perpres No. 56 Tahun 2018. Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk, yang memiliki biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.
Ruas tol ini juga memilki 9 Zona konstruksi, yakni Zona I Cikunir–Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat–Bekasi Timur (3,42 km), Zona III Bekasi Timur–Tambun (4,40 km), Zona IV Tambun–Cibitung (3,30 km), serta Zona V Cibitung–Cikarang Utama (4,66 km). Lalu, Zona VI Cikarang Utama–Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat–Cibatu (3,11 km), Zona VIII Cibatu-Cikarang Timur (3,00 km), dan Zona IX Cikarang Timur–Karawang Barat sepanjang 9,58 km.