KPPIP Sosialisasi Panel Konsultan Untuk PSN dan PIP
- On 01/12/2019
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyelenggarakan Sosialisasi Zona 2 (Barat) Penggunaan Panel Konsultan KPPIP untuk Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Selasa (12/11) di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri 117 delegasi dari Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) proyek PSN dsn PIP, baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, serta Manager BUMN, BUMD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), investor, dan pemerhati panel konsultan lainnya.
Direktur Sektor Transportasi KPPIP, Dadan Asikin dalam sambutannya menyebutkan bahwa Skema Panel Konsultan merupakan bagian dari debottlebecking yang dilakukan KPPIP dalam aspek seleksi advisor infrasruktur di KPPIP. Melalui skema tersebut, proses pengadaan konsultan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, dengan tetap memperhatikan prosuder dan mekanisme seleksi yang ketat.
“Dengan demikian, akan terpilih konsultan yang benar-benar kompeten dan berintegritas, dengan mengikuti proses pengadaan yang lebih efisien,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tahun 2018, dilaksanakan penandatanganan kontrak payung dengan 35 perusahaan konsorsium konsultan sebagai implementasi kerjasama Panel Konsultan. Sesuai ketentuannya, Panel Konsultan hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan PSN.
Pembentukan panel konsultan ini didasarkan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres no.75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Pasal 11B ayat 1 menyatakan baha dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan. Panel konsultan tersebut berjumlah minimal 5 calon penyedia dan maksimal 7 calon penyedia.
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam panel konsultan ini merupakan perusahaan yang memiliki reputasi nasional maupun internasional di bidangnya seperti PT. PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, PT. Ernst & Young Indonesia, PT. Mott Macdonald Indonesia, PT. Indonesia Infrastructure Finance, KPMG Services Pte.Ltd, PT. Deloitte Konsultan Indonesia, Rebel Group International BV, dan PT. WorleyParsons Indonesia. Perusahaan yang terpilih dalam panel konsultan ini adalah perusahaan yang telah lolos dalam proses seleksi. “Awalnya terdapat 147 penyedia yang berminat lalu kemudian hanya 70 penyedia yang memasukkan dokumen. Dari 70 calon penyedia itu kami seleksi hingga menjadi 35 penyedia yang merupakan perusahaan konsorsium,” ujar Wahyu.
Ketiga puluh lima perusahaan konsorsium tersebut terbagi dalam 5 panel terkait bidang konsultansi yaitu bidang penyiapan proyek (Pra Feasebility Study, Feasebility Study dan Outline Business Case), bidang hukum, bidang keuangan, bidang implementasi proyek (Project Management Officer), dan bidang Larap & Appraisal.
Selain keuntungan dalam segi efisiensi waktu dan biaya, keberadaan panel konsultan ini juga dapat menjamin kualitas jasa konsultansi suatu proyek infrastruktur. Di samping itu, adanya panel konsultan ini membuat proses pengadaan jasa konsultansi lebih transparan dan jelas.