Pemerintah Bahas Penyelenggaraan Small Scale PPP dan Unsolicited Project KPBU di Indonesia
- On 12/09/2019
Sebagai upaya peningkatan keterlibatan sektor swasta melalui skema KPBU yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan infrastruktur, Kemenko Perekonomian menggelar Rapat Pembahasan Small Scale PPP dan Unsolicited Project KPBU, Rabu (11/9). Pertemuan dipimpin langsung oleh Bastary Indra, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan sekaligus Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP.
Bastary menyebutkan tujuan Small Scale PPP dapat meningkatkan akses berkelanjutan penduduk kota kecil dan sedang ke pembangunan infrastruktur bersama dengan organisasi masyarakat/ perusahaan skala kecil. “Mekanisme ini dapat menjadi alternatif bagi pemerintah daerah untuk pembiayaan infrastruktur di daerahnya,” ungkapnya.
Keuntungan pemerintah daerah menerapkan Small Scale PPP antara lain; (1) mempercepat penyediaan infrastruktur daerah, (2) memberikan peluang kepada perusahaan lokal untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur daerah, (3) menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat daerah, (4) mendorong tercapainya target SDGs.
Dalam rekomendasi Bank Dunia, proyek Small Scale PPP bernilai (value) < $ 10 M. Beberapa jenis infrastruktur yang dapat menggunakan mekanisme ini adalah penerangan jalan, pengelolaan limbah, penyedia layanan kesehatan, parkir, pengelolaan taman kota, air dan sanitasi, asrama pelajar, pasar rakyat, dan penyimpanan bahan makanan pokok. Sedangkan, pelaku yang terlibat adalah pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta lokal/ koperasi.
Dalam pelaksanaannya, Bastary menyebutkan beberapa hambatan dalam pelaksanaan Small Scale PPP di Indonesia sebagai proyek KPBU skala kecil, antara lain: (1) political will atau dukungan dari pemerintah pusat, (2) kurang terintegrasi dan kerangka kelembagaan untuk penerapan KPBU di tingkat daerah yang perlu ditata kembali, (3) proses KPBU skala kecil yang terlalu panjang, (4) partisipasi lembaga pembiayaan masih rendah, (5) kurangan pembiayaan berkesinambungan, (6) kualitas dan keakuratan dokumen pada tahap penyiapan KPBU dari daerah, serta (7) proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU yang seringkali dipengaruhi oleh kekuatan politik.
Berpijak dari hambatan tersebut, Bastary mengusulkan beberapa strategi untuk penerapan Small Scale PPP di Indonesia, yakni: penyederhanaan proses pengadaan, menyusun template atau dokumen baku untuk proses proyek KPBU, menyusun guideline baku, menentukan pilot project, serta mendorong dukungan pemerintah, baik Kementrian dan Lembaga untuk mengelola proses proyek KPBU dapat berjalan dengan mudah dan efektif.
Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, perwakilan Kemenpan PPP/ Bappenas RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (NH)