Perpres Mobil Listrik Telah Diterbitkan
- On 16/08/2019
Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang Mobil Listrik telah ditandatangani. Perpres kendaraan listrik itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal.
Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya. 3 Pada Bab II dibahas soal percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri. Di antaranya dibahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Selanjutnya, peraturan ini membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal. Kemudian pada Bab IV, Perpres ini mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Adapun yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Keluarnya perpres tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam merespon penggunaan listrik sebagai energi alternatif untuk pendukung sektor transportasi. Terbitnya regulasi tersebut juga menjadi energi positif bagi pengembangan industri mobil listrik di dalam negeri.