Percepat Pembangunan PSN, KPPIP Bentuk Panel Konsutan Proyek Infrastruktur
- On 04/01/2019
Bisnis.com, JAKARTA — Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membentuk panel konsultan sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo menerangkan pembentukan panel konsultan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya percepatan penyediaan infrastruktur, baik PSN maupun proyek prioritas.
“Panel ini bisa mempercepat proses pengadaan jasa konsultansi dalam suatu proyek infrastruktur sebab dapat memangkas proses pra kualifikasi yang bisa menghemat waktu 1–2 bulan,” ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Pembentukan panel konsultan ini didasarkan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Konsultan panel tersebut terdiri atas 35 perusahaan konsorsium konsultan. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam panel konsultan ini merupakan perusahaan yang memiliki reputasi nasional maupun internasional di bidangnya seperti PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, PT Ernst & Young Indonesia, PT Mott Macdonald Indonesia, PT Indonesia Infrastructure Finance, KPMG Services Pte.Ltd, PT Deloitte Konsultan Indonesia, Rebel Group International BV, dan PT Worley Parsons Indonesia.
Perusahaan yang terpilih dalam panel konsultan ini adalah perusahaan yang telah lolos dalam proses seleksi.
“Awalnya terdapat 147 penyedia yang berminat, kemudian hanya 70 penyedia yang memasukkan dokumen. Dari 70 calon penyedia itu, kami seleksi hingga menjadi 35 penyedia yang merupakan perusahaan konsorsium,” tutur Wahyu.
Perusahaan-perusahaan konsorsium tersebut terbagi dalam lima panel terkait bidang konsultansi yaitu bidang penyiapan proyek (Pre Feasebility Study, Feasebility Study, dan Outline Business Case), bidang hukum, bidang keuangan, bidang implementasi proyek (Project Management Officer), dan bidang Larap & Appraisal.
Menurutnya, panel konsultan ini adalah yang pertama di Indonesia yang pengelolaannya murni dilakukan Pemerintah Indonesia.
Biasanya, pembentukan panel konsultan dilakukan oleh lembaga donor internasional melalui hibah atau pinjaman. Pola ini dinilai dapat menjadi alternatif seleksi konsultan yang lebih terbuka dan fleksibel dibandingkan yang sudah ada di Indonesia.
Setelah ditandatanganinya kontrak payung, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang memerlukan jasa konsultansi sudah dapat melakukan proses seleksi untuk memilih salah satu perusahaan konsorsium dari masing-masing panel untuk selanjutnya dilakukan kontrak penugasan.
“Misalnya, ada suatu proyek PSN membutuhkan jasa konsultansi bidang hukum, maka PJPK dapat memilih 1 di antara 7 perusahaan konsorsium tersebut melalui beauty contest,” jelas Wahyu.
Selain lebih menguntungkan dalam segi efisiensi waktu dan biaya, keberadaan panel konsultan ini juga dapat menjamin kualitas jasa konsultansi suatu proyek infrastruktur.
sumber: ekonomi.bisnis.com