KPPIP : Pembebasan Lahan Proyek Patimban Sesuai Prosedur
- On 26/09/2018
Jakarta – Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menilai pembebasan lahan untuk proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur dan dan peraturan perundangan yang berlaku. “Penetapan harga tanah di proyek Pelabuhan Patimban sudah dilakukan oleh tim penilai independen dan sudah mulai diadakan musyawarah,” kata Direktur Sektor Transportasi KPPIP Dadang Asikin dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/9).
Hal tersebut diungkapkan Dadang saat mendampingi rombongan Komisi V DPR dalam kunjungan kerja ke lokasi pembangunan pelabuhan Patimban untuk menanggapi penolakan sebagian warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait nilai ganti rugi tanah. Dadang menegaskan proses pembebasan tanah maupun nilai ganti rugi tanah ini sudah sesuai dengan UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan BPN tidak terlibat dalam penentuan nilai ganti rugi.
Dalam pasal 34 ayat 1 UU tersebut, ia menambahkan, telah dinyatakan bahwa nilai ganti kerugian yang dinilai oleh tim penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan. “Hal ini tentu harus menjadi pegangan bagi semua pihak agar dapat mencapai titik temu yang memenuhi rasa keadilan,” ujar Dadang.
Sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya Patimban menyatakan mendukung pembangunan pelabuhan Patimban yang termasuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, masih ada hal yang mengganjal terkait dengan penetapan nilai ganti rugi tanah oleh tim penilai independen yang belum sesuai dengan keinginan sebagian warga terdampak.
Koordinator Paguyuban Arim Suhaerim meminta tambahan pertimbangan dalam penetapan nilai ganti rugi tersebut termasuk proyeksi kenaikan harga tanah setelah pelabuhan itu beroperasi. Dasar acuan dari penetapan proyeksi harga tanah yang digunakan oleh paguyuban itu adalah kajian dari lembaga studi peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Pada dasarnya kami sangat mendukung proyek ini. Hanya masalahnya pada nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan keinginan sebagian warga terdampak sehingga merugikan para petani disini,” ujar Arim. Dalam menanggapi keluhan tersebut, wakil ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan akan mempelajari persoalan ini agar dapat tercapai solusi yang tepat bagi semua pihak.
“Kami berharap segera ditentukan jalan tengahnya, agar pembebasan lahan segera tuntas, karena lahan warga yang terkena imbas dari pembangunan ini merupakan lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian sehari-hari,” ujarnya.
Pembangunan Pelabuhan Patimban bertujuan untuk mengurangi beban di Tanjung Priok serta mendorong ekspor non migas seperti produk otomatif maupun produk manufaktur lainnya dari kawasan Jababeka, Cikampek, Karawang, Subang dan sekitarnya. Selain itu, pembangunan ini diharapkan juga dapat sebagai stimulator pengembangan wilayah di daerah Subang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga September 2018, sebanyak 73 pemilik bidang lahan sudah menerima pembayaran dan 12 pemilik bidang lahan telah masuk dalam usulan pembayaran untuk tahap VI. Saat ini, dari 120 pemilik bidang lahan yang terdampak untuk jalan akses masuk pelabuhan, hanya delapan pemilik masih menolak dan lima pemilik masih mengkaji ulang keinginan untuk membebaskan lahan untuk proyek ini.
sumber : neraca.co.id