Pengadaan Lahan Proyek Nonstrategis Nasional Dipermudah
- On 14/09/2018
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mempermudah proses pengadaan lahan infrastruktur yang tidak masuk di dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kemudahan proses pengadaan lahan diberikan pada lahan yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Beleid tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
Dalam pp yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 6 Agustus lalu diatur, bila lahan negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik yang masuk dalam daftar PSN maupun tidak, ternyata dikuasai oleh masyarakat, negara, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD bisa langsung memberikan santunan kepada masyarakat tersebut.
Santunan bisa diberikan ke masyarakat baik yang memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat, atau pun masyarakat yang tak memiliki hak atas tanah yang mereka kuasai.
Syaratnya, lama penguasaan tanah minimal 10 tahun secara terus menerus. Tanah yang dikuasai tersebut juga harus dimanfaatkan dengan itikad baik yang diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah atau kepala desa setempat.
Bila syarat tersebut terpenuhi, masyarakat pengguna tanah tersebut akan diberikan santunan berbentuk uang atau relokasi.
Besaran bantuan, nantinya dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan empat alasan; biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan dan tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah.
Sedangkan mengenai dana yang digunakan untuk pembebasan lahan, pp tersebut mengatur bahwa nantinya bisa diambilkan dari APBN, APBD, maupun anggaran BUMN atau BUMD yang membutuhkan tanah tersebut.
Presiden Jokowi dalam pertimbangan pp tersebut menyatakan bahwa kemudahan tersebut diberikan untuk mempercepat pembangunan nasional.
“Penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan seringkali terhambat oleh keadaan tanah di mana tanah akan digunakan telah dikuasai dan digunakan masyarakat,” katanya seperti dikutip dari pp tersebut, Kamis (23/8).
Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangaan, Sekretariat Kabinet tengah membahas sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan lahan tersebut.