Pertengahan 2018, 4 Kawasan Ekonomi Khusus Ini Resmi Beroperasi
- On 23/03/2018
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah optimistis proses sertifikasi lahan empat kawasan ekonomi khusus (KEK) rampung pada 29 Maret 2018. Keempat kawasan itu adalah KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung, dan KEK Morotai.
“Dengan demikian, empat KEK itu dapat diresmikan operasionalnya pada pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dikutip dalam rilis yang diterima Tempo, Sabtu, 17 Maret 2018.
Dalam perkembangan terkini, yakni lahan KEK Bitung sudah dibebaskan seluas 92,96 hektare. Seperti dikutip dalam rilis, lahan KEK Bitung telah berkekuatan hukum tetap. Gubernur Sulawesi Utara telah memproses sertifikasi lahan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Sebelumnya, lahan itu sempat disengketakan.
Sementara 518,34 hektare lahan baru dikuasai untuk KEK MBTK. Namun, masih ada 6 hektare yang peta bidangnya belum lengkap. Pemerintah pun menunggu selama seminggu ke depan agar administrasi lahan 6 hektar lengkap. Bila belum lengkap, pemerintah akan melanjutkan proses sertifikasi lahan yang telah lengkap.
Adapun sertifikasi 222 hektare lahan KEK Morotai di Sumatera Selatan sedang diproses. Menurut Enoh, sertifikasi KEK Tanjung Api-Api belum terbit. Pencapaian target 200 hektare lahan belum tercapai. Pemerintah baru berhasil membebaskan 153 hektare lahan untuk KEK Tanjung Api-Api.
Enoh menyampaikan, kendala pembebasan lahan di KEK Tanjung Api-Api muncul saat proses sertifikasi berjalan. Sebab, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan surat keputusan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api merupakan lahan gambut. Artinya, pengembangan industri tak dapat dilakukan di atas lahan itu. Proses sertifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun harus ditunda.
Pemerintah, kata Enoh, mendapat surat klarifikasi dari Menteri LHK yang menyatakan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api yang masuk lahan gambut hanya 4 persen. “Sisanya lahan bukan gambut yang bisa dijadikan pengembangan industri,” ucapnya.
Menurut Enoh, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan sertifikasi lahan empat KEK pada 29 Maret 2018. Kesepakatan penyelesaian sertifikasi lahan itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kantor Kemenko Ekonomi, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Rapat dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Ekonomi Wahyu Utomo, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto, para pejabat Kementerian/Lembaga terkait, pengusul dan badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.